Penyusunan Rencana Perubahan Wilayah Kerja Resor di Taman Nasional Kepulauan Seribu
Oleh: Tim DEPK BTNKpS

Pada tahun 2026 ini, seluruh unit pelaksana teknis yang ada dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan mendapatkan mandat untuk melakukan kajian terhadap resor yang telah terbentuk sebelumnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PermenLHK No.16 Tahun 2024 tentang Resor Pada Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE pada tanggal 3 Oktober 2024 khususnya memperhatikan pada substansi di Pasal 29. Resor merupakan unit terkecil dalam pengelolaan wilayah di kawasan konservasi yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan di wilayah tapak. Resor berada di bawah setiap seksi wilayah dan jumlahnya bervariasi tergantung kebutuhan tiap pengelola dengan pertimbangan luasan, sumber daya alam, sumber daya manusia serta tantangan/permasalahan yang ada.
Taman Nasional Kepulauan Seribu memiliki 8 (delapan) resor eksisting dengan rincian : 2 (dua) resor dibawah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNW) III Pulau Pramuka yakni Resor Pulau Pramuka dan Resor Pulau Kotok Besar, 3 (tiga) resor dibawah SPTNW II Pulau Harapan yakni Resor Pulau Harapan, Resok Pulau Perak dan Resor Pulau Penjaliran Timur serta SPTNW I Pulau Kelapa yang memiliki 3 (tiga) resor meliputi Resor Kelapa, Resor Melinjo dan Resor Hantu Timur. Kedelapan resor ini dibentuk pada tahun 2013 yang merupakan pengejawantahan pengelolaan kawsan dengan memandang karakteristik dan kondisi tipologi kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu dengan menerapkan konsep ‘Resort Base Manajemen’.
Setelah melalui segala perkembangan dan dinamika pengelolaan, wilayah kerja resor yang ada saat ini rencananya akan dilakukan sejumlah perubahan salah satunya penyesuaian dengan bentang geomorfologi wilayah pesisir dan laut, dimana nantinya tidak ada pembagian wilayah kerja yang memotong bentukan ekologis terumbu karang. Sebagaimana diketahui terumbu karang merupakan ekosistem pesisir paling dominan yang ada di kawasan TN Kepulauan Seribu. Kedepannya nilai-nilai keanekaragaman penting (high conservation value) di ekosistem ini akan menjadi fokus sasaran konservasi untuk dapat dieksplor lebih mendalam sebagai dasar kebijakan pengelolaan kawasan di masa yang akan datang.

Kegiatan penyusunan sudah mulai dilakukan sejak bulan Maret lalu yang diawali dengan penyusunan tim kerja yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan dan pengolahan data serta bahan terkait dengan melibatkan pihak akademisi dalam analisa dasar perairan dangkal dengan klasifikasi habitat bentik dan morfologi susbtrat melalui pemanfaatan citra satelit Sentinel 2A. Selain melakukan desk study, tim telah melakukan survey ke kawasan pada akhir bulan April ke beberapa lokasi untuk melakukan ground check terhadap kondisi aktual keanekaragaman hayati dan sosial di lapangan.

Dalam rangka memastikan kesesuaian rancangan wilayah kerja dengan kebijakan pengelolaan kawasan dengan Direktorat Teknis, tim telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Pengelolaan Jasa Lingkungan Konservasi serta memohon arahan secara langsung konsep rancangan kepada Direktur Konservasi Kawasan. Dari pertemuan tersebut Direktur selain memberikan arahan pada tim beliau juga menyampaikan harapan besar pada TN Kepulauan Seribu. Dengan letak yang sangat strategis dengan Jakarta sebagai kota megapolitan di Indonesia, TNKpS diharapkan bisa menjadi show window pengelolaan taman nasional laut yang ada di Indonesia, sehingga harus bisa menerapkan tata kelola yang lebih efisien, efektif, kolaboratif dan responsif untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi secara komprehensif.

Konsep laporan kajian wilayah resor yang telah disusun saat ini tengah ditelaah oleh tim Direktorat Kawasan Konservasi dan sembari menunggu penyesuaian perbaikan-perbaikan yang diperlukan hingga pada nanti akhirnya diajukan ke Direktur Jenderal KSDAE untuk dimohonkan persetujuan perubahannya.


