SIMAKSI (SURAT IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI)
Setiap orang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang akan memasuki kawasan konservasi untuk kepentingan tertentu wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari pengelola kawasan. SIMAKSI merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan konservasi dilakukan secara tertib, terdata, dan tetap memperhatikan fungsi perlindungan kawasan.
Pengaturan SIMAKSI bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan kawasan konservasi, menjaga kelestarian kawasan, serta memastikan bahwa pemanfaatan kawasan dapat mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dokumentasi, dan kepentingan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
SIMAKSI tidak hanya berfungsi sebagai izin masuk kawasan konservasi, tetapi juga membantu Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pada periode 2025–2029, layanan perizinan dan kepatuhan kawasan diarahkan agar semakin tertib, jelas, dan didukung oleh sistem layanan digital.
Tujuan SIMAKSI
Pengaturan izin masuk kawasan konservasi bertujuan untuk:
· menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan kawasan konservasi.
· menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan konservasi.
· memastikan kawasan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dokumentasi, dan kesejahteraan Masyarakat.
· mengurangi potensi gangguan terhadap ekosistem, habitat, dan satwa liar di dalam kawasan.
Ruang Lingkup SIMAKSI
Izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) diberikan untuk kegiatan:
- Penelitian dan pengembangan
- Ilmu pengetahuan dan pendidikan
- Pembuatan film dan/atau video klip
- Pembuatan foto komersial
- Ekspedisi
Tata Cara SIMAKSI
Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan/atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing diajukan oleh pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tembusan kepada pihak pengelola kawasan. Untuk kebutuhan pelayanan website, informasi umum ini perlu ditampilkan bersama arahan agar pemohon juga berkoordinasi langsung dengan petugas Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu untuk memperoleh prosedur dan formulir terbaru.
Persyaratan Permohonan
