Peta Zonasi

Pengelolaan ruang di Taman Nasional Kepulauan Seribu dilaksanakan melalui sistem zonasi untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan ekosistem, pemanfaatan secara lestari, kepentingan masyarakat, dan efektivitas pengelolaan kawasan. Penyusunan zona pengelolaan tahun 2025 merupakan revisi dari zonasi tahun 2016 setelah dilakukan evaluasi pada tahun 2024, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekologi, dinamika pemanfaatan ruang, kegiatan terbangun di kawasan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan pengelolaan yang berkembang hampir 10 tahun terakhir.

Berdasarkan Zona Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu Tahun 2025, kawasan TN Kepulauan Seribu dibagi menjadi 5 (lima) zona, yaitu:

1. Zona Inti
2. Zona Perlindungan Bahari
3. Zona Pemanfaatan
4. Zona Tradisional
5. Zona Khusus

Apabila dibandingkan dengan zonasi tahun 2016, terdapat perubahan penting pada susunan dan luasan zona. Pada tahun 2016, TN Kepulauan Seribu dibagi menjadi 4 zona, yaitu Zona Inti, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan I, dan Zona Pemanfaatan II. Pada tahun 2025, zonasi diperbarui menjadi 5 zona, dengan luasan sebagai berikut: Zona Inti 5.021,26 ha, Zona Perlindungan Bahari 19.443,61 ha, Zona Pemanfaatan 75.724,34 ha, Zona Tradisional 212,93 ha, dan Zona Khusus 7.086,86 ha.

Perubahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan habitat penting, menyesuaikan ruang pemanfaatan, mengakomodasi dinamika sosial dan pembangunan di dalam dan sekitar kawasan, serta memperjelas fungsi ruang sesuai mandat konservasi. Dengan zonasi terbaru ini, pengelolaan kawasan diharapkan semakin tertib, adaptif, dan memiliki kepastian ruang yang lebih baik bagi perlindungan, pemanfaatan, dan kegiatan pengelolaan.