Maklumat Pelayanan Taman Nasional Kepulauan Seribu

Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, tepat, dan berintegritas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis dari penyelenggara layanan publik kepada masyarakat mengenai kesanggupan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui maklumat ini, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu menegaskan tekad untuk:
- Menjalankan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
- Berkomitmen menjalankan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
- Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini menjadi dasar komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

