Perjalanan Taman Nasional Kepulauan
Sejarah penetapan Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagai kawasan konservasi berlangsung melalui proses yang panjang. Pada awalnya, kawasan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 537/Kpts/Um/1982 tanggal 21 Juli 1982 sebagai Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu. Pada tahun yang sama, dalam Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 di Bali tanggal 14 Oktober 1982, kawasan ini termasuk salah satu calon taman nasional di Indonesia.
Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 1995, ketika diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/95 tanggal 21 Maret 1995 tentang perubahan status Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. Perubahan ini memperkuat fungsi kawasan sebagai wilayah konservasi yang berorientasi pada perlindungan ekosistem laut dan pesisir.

Pada tahun 2000, diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi DKI Jakarta seluas 108.475,45 hektar. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu meliputi perairan laut dan dua daratan, yaitu Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur.
Selanjutnya pada tahun 2001 dilakukan tata batas perairan kawasan, yang dituangkan dalam berita acara tanggal 11 Desember 2001 dan disahkan oleh Menteri Kehutanan. Mengacu pada tata batas tersebut, pemerintah kemudian menetapkan kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489 hektar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangan terakhir, pengukuhan kawasan juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6610/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tahun 2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 138 Tahun 2025 tentang Nomor Register Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Tahun 2025, Taman Nasional Kepulauan Seribu tercatat sebagai salah satu dari 579 unit kawasan konservasi yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.
